Pertama kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.
Kedua perkara TPPU. Ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir