MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki hingga 40 hari ke depan. Masa tahanan Pegi sebelumnya telah berakhir pada tanggal 10 Juni 2024.
Perpanjangan masa tahanan lanjutan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari, setelah tahap penahanan pertama selama 20 telah dilalui penyidik.
Kendati demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Effendi mengaku sampai saat ini belum mendapat surat terkait perpanjangan penahanan tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarakan surat penahanan dari Polda Jabar, dimulai sejak tanggal 22 Mei atau sehari setelah Pegi tangkap polisi tanggal 21 Mei. Masa penahanan seharusnya berakhir 10 Juni. Karena perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai aturan hukum penahanan bisa diperpanjang.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir