Tim Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK soal Penyitaan HP

- Senin, 10 Juni 2024 | 20:00 WIB
Tim Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK soal Penyitaan HP


Menurut Ronny, cara-cara penggeledahan terhadap ajudan kliennya tersebut juga sudah melanggar KUHAP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat.


“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” kata mantan Pengacara Bharada E ini.


Atas dasar insiden itu, Ronny menilai bahwa penyidik KPK seolah sedang melakukan penjebakan melalui ajudan dari kliennya tersebut.


“Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini? Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” pungkasnya.


Selain melaporkan ke Dewas, Tim Kuasa Hukum juga berencana melayangkan gugatan praperadilan atas insiden tersebut.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar