Zainal Arifin Bicara Syarat Usia Pilkada Diubah MA: Kayak Mau Bodohi 1 Negeri

- Jumat, 31 Mei 2024 | 21:00 WIB
Zainal Arifin Bicara Syarat Usia Pilkada Diubah MA: Kayak Mau Bodohi 1 Negeri


MA mengambil keputusan untuk mengubah aturan tersebut dengan pertimbangan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Sebab tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.


MA pun mengubah aturan itu dengan mengubah beberapa frasa menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.


Sumber: kumparan

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar