MA mengambil keputusan untuk mengubah aturan tersebut dengan pertimbangan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebab tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
MA pun mengubah aturan itu dengan mengubah beberapa frasa menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Klaim Pertemuan Damai-Jokowi Dipertanyakan, Roy Suryo Soroti Kecurigaan Pencairan
Eggi Sudjana Klaim Ijazah Jokowi Asli, Tapi Masih di Luar Ruang Sidang
Celios Soroti APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja Membengkak, Defisit Nyaris Tembus Batas
PDIP Keluarkan Surat Tegas: Kader Dilarang Keras Korupsi dan Menyalahgunakan Kekuasaan