Uceng mengaku heran dengan cara pandang para hakim yang memutuskan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Saya yang bingung ini apa maksud MA cita-citanya menyesuaikan hari pelantikan dengan usia itu, itu dimana logikanya saya nggak kebayang,” kata Uceng saat dihubungi Jumat (31/5).
Uceng pun memberikan contoh kasus, A ingin mendaftarkan diri menjadi calon gubernur disuatu wilayah. Namun saat pendaftaran dibuka, usia A masih berumur 29 tahun.
Karena aturan baru ini, A sah-sah saja untuk mendaftar. Asalkan, di hari pelantikan nanti A sudah berusia genap 30 tahun.
Namun, aturan ini malah membuka polemik baru. Uceng berpandangan, perubahan frasa ini justru membuat aturan ini menjadi bias.
“Misalnya hari lahirnya jatuh pada saat pelantikan, tiba-tiba presiden mau majukan 1 hari, presiden karena mau keluar negeri jadi bilang majukan 1 hari ya tanggal pelantikannya, gimana itu? Bukannya isunya semakin aneh kalau cara tafsir MA begitu?” kata Uceng.
Itu yang saya bilang, yang beginian ini kaya mau membodohi satu negeri. Kita kan jadi puyeng, mau membodohi satu negeri dengan tindakan satu dua orang.
--Zainal Arifin Mochtar
Artikel Terkait
Roy Suryo Sumpah demi Allah, Klaim Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Gerak Cepat, Audit 4 RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak dan Tewas
Gaya Konfrontatif Ahmad Ali: Strategi atau Bumerang bagi PSI?
Analis Nilai Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Bisa Jadi Bumerang