Setelah merilis Pegi, Polda Jabar kemudian menyatakan bahwa jumlah buron bukan tiga orang seperti yang disinggung dalam amar putusan pengadilan. Melainkan satu orang saja, Pegi. Kontan, penghilangan nama dua orang, Dani dan Andi, itu menuai kecaman.
Komnas HAM Pantau Penanganan
Terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menjelaskan, lembaganya masih memantau penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Komnas HAM juga mendalami fakta dan proses hukum yang dilakukan saat ini. ”(Komnas HAM) belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi,” ujarnya di DPR kemarin.
Saat ini Komnas HAM menerima dua aduan terkait dengan kasus tersebut. Pertama, dugaan penghalangan akses bantuan hukum. Sementara, aduan kedua terkait dengan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tersebut di Polres Cirebon.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir