Setelah merilis Pegi, Polda Jabar kemudian menyatakan bahwa jumlah buron bukan tiga orang seperti yang disinggung dalam amar putusan pengadilan. Melainkan satu orang saja, Pegi. Kontan, penghilangan nama dua orang, Dani dan Andi, itu menuai kecaman.
Komnas HAM Pantau Penanganan
Terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menjelaskan, lembaganya masih memantau penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Komnas HAM juga mendalami fakta dan proses hukum yang dilakukan saat ini. ”(Komnas HAM) belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi,” ujarnya di DPR kemarin.
Saat ini Komnas HAM menerima dua aduan terkait dengan kasus tersebut. Pertama, dugaan penghalangan akses bantuan hukum. Sementara, aduan kedua terkait dengan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tersebut di Polres Cirebon.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda