"Nama adiknya Pegi itu Robby Irawan. Ya mungkin teman-temannya, katanya sempat memanggil dia sebagai Robby. Tapi tidak ada KTP ataupun bukti-bukti yang diubah oleh Pegi menjadi Robby," jelasnya.
Di sisi lain, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Pegi. Apalagi, status DPO yang sebelumnya berjumlah 3 orang dihapus menjadi satu orang, yakni terhadap Pegi seorang.
Padahal sudah jelas di dalam keputusan Pengadilan Negeri dan sudah inkrah bahwa DPO itu tiga.
"Maksud mengubah keputusan kan itu apa?" tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi