Firli Bahuri mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli merupakan modus lama untuk menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi dari Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Ini modus lama Firli. Sama ketika saat menjabat Deputi Penindakan KPK, melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi sidang dugaan tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli juga saat menjabat Deputi Penindakan sempat menghindari sanksi etik lantaran bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuan Guru Badjang Zainul Majdi.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel Baswedan.
"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," Novel menandaskan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunda penerbitan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel Terkait
Di Tengah Reruntuhan, Suara Pengungsi Aceh: Dari Al Quran hingga Tuntutan Keadilan
Demi Golden Ticket, Siswi Palembang Tempuh Ribuan Kilometer ke Olimpiade Unair
Kira-kira di Pusaran Bencana: Ketika Asumsi Menggantikan Data
Panik di Pantai Bondi: 12 Nyawa Melayang dalam Rentetan Tembakan