Namun demikian kata Asep, perkara yang masih tahap penyelidikan, belum bisa disampaikan kepada publik. Sedangkan yang sudah penyidikan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Asep menjelaskan, perkara yang penyelidikan bisa berkembang ke beberapa perkara setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara oleh tim penyelidik.
"Tapi kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose, nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," terang Asep.
Saat disinggung apakah yang penyelidikan terkait investasi GoTo, Asep mengaku akan mengkonfirmasi kembali kepada tim penyelidik.
"GoTo sampai saat ini, nanti ditanyakan ke lidik," pungkas Asep
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan
Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 Triliun: DPR dan Pemerintah Segera Bahas Solusi
Dugaan Pembengkakan Anggaran Kereta Cepat Whoosh: Potensi Kerugian Negara Miliaran Dolar
Prabowo Tegaskan Kereta Cepat Whoosh Tak Bermasalah, Ini Fakta Utang Rp116 Triliun