Gawat! Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti Akan Ada Operasi Besar-Besaran

- Senin, 12 Mei 2025 | 14:45 WIB
Gawat! Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti Akan Ada Operasi Besar-Besaran




MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung diduga akan melakukan operasi besar-besaran sehingga memerlukan pengamanan dari prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejari) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.


Persepsi itu disampaikan oleh pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun.


"Seperti akan ada semacam operasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan membutuhkan back-up dari militer," kata Ginting, ditulis Senin (12/5/2025).


Akan tetapi, kata Ginting, hal yang janggal dari penjagaan tersebut adalah sikap Kejaksaan Agung yang hanya melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Panglima TNI. 


Hal itu memicu persepsi lain dari publik yang menganggap kalau kewenangan pengamanan dalam negeri dilakukan oleh Polri.


Menurut Ginting, keputusan Kejaksaan hanya MoU bersama Panglima TNI lantaran perlunya pengamana hingga tingkat nasional yang berkaitan dengan keamanan negara.


"Ini bisa jadi masalahnya adalah keamanan nasional, keamanan negara. Itu kan tugasnya bukan tugas kepolisian kamtipmas. Sementara ini sudah keamanan nasional, keamanan negara, misalnya sabotase. Sehingga lumpuh segala perangkat hukum. Maka perlu keamanan," tuturnya.


"Sehingga kejaksaan sebagai alat negara di-backup oleh alat negara yang lain yaitu militer, termasuk karena ini kaitannya dengan objek vital nasional," tambahnya.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.


"Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Harli di Jakarta, Minggu (11/5/2025).


Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).


"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.


Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.


"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.


Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.


"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.


Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. 


Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.


"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.


Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejari.


Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.


Ginting menyebutkan kalau tugas tentara bukan hanya pertahanan, tapi juga keamanan nasional.


"Karena ini kodam berarti ada keamanan dalam negeri di sini seluruhnya dilibatkan. Kira-kira itu yang bisa saya terjemahkan," katanya.


Sumber: Suara

Komentar