"Tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Wibowo.
Hal ini dibuktikan juga dengan tidak terlihatnya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Sadira pun dijerat dengan Pasal 3 11 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK