"Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga termohon," sambungnya menambahkan.
Lebih lanjut, Suhartoyo kembali mengingatkan kepada KPU agar tidak menganggap remeh tata cara penulisan naskah yang baik dan benar dalam suatu naskah hukum.
"Ini kan KPU tahun ini paradigmanya berubah ini banyak meng-hire law firm-law firm. Kalau dulu Pak Ali Nurdin (pengacara KPU sejak dahulu) saja itu yang (menangani). Sekarang sudah dibagi-bagi, mestinya bisa lebih fokus pada baik substansi maupun sifatnya yang formal-formal gitu," pungkas Suhartoyo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar Fakta Mengejutkan: Utang RI Tembus Rp 24.000 Triliun, Ini Dalangnya!
Roy Suryo Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ruang Publik Jokowi di Colomadu: Nilainya Tembus Rp 200 Miliar!
Rahasia Apa yang Dibahas Prabowo dan Dasco di Balik Pintu Tertutup?
Amien Rais Bongkar Skema Jokowi, Luhut, dan Sri Mulyani: Pantas Dihukum Mati!