MURIANETWORK.COM -Presiden Joko Widodo seharusnya sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak April lalu.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Menurut Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, Pansel Capim KPK periode 2024-2029 memang seharusnya sudah terbentuk sejak bulan lalu.
"Ya harus segera bikin Pansel, biasanya Pansel itu 8 bulan," kata Yenti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (7/5).
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir