MURIANETWORK.COM -Presiden Joko Widodo seharusnya sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak April lalu.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Menurut Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, Pansel Capim KPK periode 2024-2029 memang seharusnya sudah terbentuk sejak bulan lalu.
"Ya harus segera bikin Pansel, biasanya Pansel itu 8 bulan," kata Yenti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (7/5).
DIjelaskan, pada Mei 2019 lalu atau sekitar 7 bulan sebelum habis masa kepemimpinan KPK periode 2015-2019, Presiden Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden 54/P Tahun 2019 terkait penetapan Pansel Capim KPK 2019-2023.
"Sebetulnya niat gak sih memperkuat KPK? Atau sebaliknya?" Yenti yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu balik bertanya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI