Pada sisi lain, Jokowi secara terbuka juga menyampaikan dalam akun youtube sekretariat presiden, bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 201 Tentang Pemilihan Umum Pasal 299 yang menyatakan presiden dan wakil presiden mempunya hak melaksanakan kampanye.
"Ini saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah presiden akan berampanye, kan saya jawabnya undang-undang, jadi jangan ditarik kesana kemari," ujar Presiden Jokowi.
Perdebatan ini menjadi memanas karena menjelang hari pencoblosan calon presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir