Pada sisi lain, Jokowi secara terbuka juga menyampaikan dalam akun youtube sekretariat presiden, bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 201 Tentang Pemilihan Umum Pasal 299 yang menyatakan presiden dan wakil presiden mempunya hak melaksanakan kampanye.
"Ini saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah presiden akan berampanye, kan saya jawabnya undang-undang, jadi jangan ditarik kesana kemari," ujar Presiden Jokowi.
Perdebatan ini menjadi memanas karena menjelang hari pencoblosan calon presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK