murianetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait ketentuan yang mengizinkan presiden dan menteri untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.
Menurut KPU, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengizinkan pejabat tinggi negara untuk terlibat dalam kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu memberikan izin kepada presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Hal ini disampaikannya saat dihubungi pada Rabu (24/1/2024).
Idham menekankan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan mengambil cuti jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Sebagaimana diatur, dalam persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.
Terkait dengan fasilitas pengamanan, Idham menjelaskan bahwa presiden dan menteri diizinkan menggunakan fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Fasilitas pengamanan dianggap sebagai pemuatan dalam aturan tersebut.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Idham menegaskan, KPU tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, peran KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu hanya mencakup penyampaian informasi terkait norma yang ada dalam UU Pemilu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden berhak berkampanye dan memihak dalam proses politik.
Namun, pentingnya Jokowi untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye, mengingat status pejabat publik yang juga berperan sebagai pejabat politik.
Artikel Selanjutnya
Jimly Asshiddiqie Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Karena Ada Pihak yang Takut Kalah, PDIP: Kita Jadikan Kritik
Tags
Rekomendasi
Gandasari Shipyard Membangun 3 Unit Kapal Tugboat dan Tongkang Pesanan Klien
Tragedi Pembunuhan Bocah di Boltim: Sempat Minta Belas Kasih Sebelum Dimutilasi Tantenya
Percayakah Anda? Rokok Elektronik Bisa Mengurangi Risiko Kardiovaskular
BYD Motor Indonesia Gelar Media Test Drive untuk BYD Dolphin, Jakarta - Bogor - Jakarta
NETA L, SUV Listrik Yang Menghadirkan Living Space Mewah dan Nyaman
Berencana Ekspansi dan Investasi Besar di India, Hyundai Ambisi Besar Ini
Terpopuler
1
Gandasari Shipyard Membangun 3 Unit Kapal Tugboat dan Tongkang Pesanan Klien
2
Tragedi Pembunuhan Bocah di Boltim: Sempat Minta Belas Kasih Sebelum Dimutilasi Tantenya
3
Percayakah Anda? Rokok Elektronik Bisa Mengurangi Risiko Kardiovaskular
4
BYD Motor Indonesia Gelar Media Test Drive untuk BYD Dolphin, Jakarta - Bogor - Jakarta
5
NETA L, SUV Listrik Yang Menghadirkan Living Space Mewah dan Nyaman
6
Berencana Ekspansi dan Investasi Besar di India, Hyundai Ambisi Besar Ini
7
Simak Pengertian LFP Sebagai Bahan Baterai dan Keunggulannya Dibanding Kobalt dan Nikel
8
Vespa 946 Dragon Edisi Khusus Imlek Dengan Livery Naga, Diproduksi Limited Edition
9
Aldi Feriyal Farid Pimpin Ikatan Motor Besar Indonesia Provinsi Aceh 2023-2027, Ini Target Utamanya
10
Petualangan Ikonik Daihatsu Terios 7 Wonders Sukses Eksplorasi Destinasi Wisata di Maluku Utara
Terkini
Tren Elektabilitas Ganjar-Mahfud Menguat Pasca Debat Keempat, Lembaga Survei Australia Tempatkan Paling Atas
Airlangga Hartarto: Keberpihakan dan Aktivitas Politik Presiden Tidak Dilarang oleh Konstitusi
Mahfud MD Akan Mundur dari Menko Polhukam, Disinyalir Akan Guncang Pemerintahan Jokowi
Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Menteri Dukung Prabowo-Gibran: Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara
Presiden Jokowi: Tidak Ada Larangan Bagi Pejabat Negara untuk Memihak dan Kampanye di Pilpres 2024
Makin Kacau, KPU Membolehkan Presiden Kampanye dan Dukung Paslon Tertentu, Asal Sedang Cuti
Mahfud MD Akui Ingin Lebih Leluasa saat Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi Beri Respons
Qatar dan Tajikistan Melaju ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023
KPU RI Menegaskan Aturan dan Jadwal Kampanye Akbar, Siap Tegur Pelanggar
Kementerian Keuangan Siap Hadapi Sidang Judicial Review Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: viralnews.id
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT