Lalu, apa yang mendasari keputusan ini? Rupanya, ada proses restoratif justice (RJ) yang diajukan Eggi. Permohonan itu disepakati oleh Presiden Jokowi sendiri. Setelah kesepakatan itu, jalan untuk menghentikan kasus ini pun terbuka. SP3 dan pencabutan pencekalan adalah konsekuensi logisnya.
Di sisi lain, nasib serupa juga dialami Damai Hari Lubis. Sebagai Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ia memastikan SP3 atas dirinya telah keluar pada waktu yang sama, Kamis sore itu juga.
Dengan demikian, dua kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik ini secara resmi telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Diprediksi Tak Kunjung Padam
Materai Rp100 di Ijazah Jokowi Disorot, Jubir PSI: Itu Hal Biasa
Polemik Ijazah Jokowi: Dari Debat Gagasan ke Ranah Hukum, Ada Hitungan Politik di Baliknya
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Diam-diam Bertemu Jokowi