Lalu, apa yang mendasari keputusan ini? Rupanya, ada proses restoratif justice (RJ) yang diajukan Eggi. Permohonan itu disepakati oleh Presiden Jokowi sendiri. Setelah kesepakatan itu, jalan untuk menghentikan kasus ini pun terbuka. SP3 dan pencabutan pencekalan adalah konsekuensi logisnya.
Di sisi lain, nasib serupa juga dialami Damai Hari Lubis. Sebagai Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ia memastikan SP3 atas dirinya telah keluar pada waktu yang sama, Kamis sore itu juga.
Dengan demikian, dua kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik ini secara resmi telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir