MURIANETWORK.COM – Akhirnya, kasus yang sempat mengemuka soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menemui titik terang. Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 telah diterbitkan untuk tersangka yang satu ini.
Konfirmasi datang dari kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Ia menyatakan pihaknya telah menerima dokumen tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026.
"Benar kami telah menerima SP3," ujar Elida.
Prosesnya sendiri berjalan cukup cepat. SP3 dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum itu dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya Kamis sore tanggal 15 Januari. Tak cuma itu, polisi juga mencabut pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan pada Eggi dan satu nama lain: Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Diprediksi Tak Kunjung Padam
Materai Rp100 di Ijazah Jokowi Disorot, Jubir PSI: Itu Hal Biasa
Polemik Ijazah Jokowi: Dari Debat Gagasan ke Ranah Hukum, Ada Hitungan Politik di Baliknya
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Diam-diam Bertemu Jokowi