Nadiem Makarim Diperkarakan di Pengadilan Tipikor Kasus Chromebook

- Senin, 08 Desember 2025 | 16:30 WIB
Nadiem Makarim Diperkarakan di Pengadilan Tipikor Kasus Chromebook

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Yang menarik, salah satu nama yang tercantum adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), suasana tampak sibuk. Roy Riady, ketua tim jaksa penuntut umum, tampak memberikan konfirmasi kepada awak media.

"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara," ujar Roy.

Ia lalu menyebutkan nama-nama yang terlibat: "Atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, dan atas nama Ibrahim Arif."

Selain Nadiem, berkas juga menyasar sejumlah pejabat terkait. Ada Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar. Lalu Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek. Tak ketinggalan, konsultan perorangan bernama Ibrahim Arief juga termasuk dalam daftar.

Kini, semua pihak tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. "Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim," tambah Roy. Nada suaranya tegas. "Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk."

Langkah pelimpahan ini sebenarnya sudah bisa ditebak. Sebelumnya, upaya Nadiem mengajukan praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal memutuskan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung sudah sah dan sesuai prosedur. Dengan penolakan itu, jalan menuju ruang pengadilan pun terbuka lebar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler