Polri Bongkar Jual Beli Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 3 Tersangka Ditangkap
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran vape ilegal berisi kandungan etomidate, sejenis obat bius. Tiga tersangka, yaitu Dede Putra, William, dan Wendy, ditangkap di sebuah rumah di Tangerang pada Kamis (6/11).
Modus Peredaran Vape Etomidate di Kawasan PIK
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi masyarakat mengenai penjualan vape etomidate di sekitar klub malam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ketiga pelaku.
Apa Itu Etomidate dan Bahayanya?
Etomidate adalah obat yang digunakan sebagai anestesi umum di rumah sakit untuk membius pasien sebelum operasi. Penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis profesional. Penyalahgunaan etomidate, terutama melalui vape, sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan efek samping serius di luar pengawasan medis.
Peran dan Modus Tersangka dalam Jaringan
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini:
- Dede Putra bertindak sebagai pengedar utama di klub-klub malam PIK.
- William berperan sebagai supplier atau penjual.
- Wendy bertugas sebagai kurir yang menyalurkan barang.
Berdasarkan pengakuan Dede, ia telah melakukan transaksi dengan William lebih dari lima kali. Setiap transaksi, Dede membeli 100 cartridge vape etomidate seharga Rp 2 juta. Vape-vape ini kemudian dijual kembali ke konsumen di klub malam PIK dengan harga jual Rp 3,5 juta per unit, menghasilkan keuntungan yang signifikan.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 475 cartridge etomidate
- 1 boks paket siap kirim berisi 60 cartridge etomidate
- 8 butir inex berlogo LV warna hijau dan pink
- 1 boks berisi 26 cartridge etomidate
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran vape berbahaya ini lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima di Rumah Polwan
Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertamina
Regulasi Baru 2026 dan Mobil Anyar Warnai Grid F1 Jelang Melbourne
Mantan Bawahan Kapolres Bima Kota Simpan Koper Berisi Narkoba Atas Permintaan Didik