Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tak lebih dari sekadar simbol belaka. Lebih parah lagi, gerakan itu disebut-sebut hanya berjalan berdasarkan kepentingan politik kekuasaan, bukan pada kepastian hukum yang sebenarnya.
Pengamat Standarkiaa Latief menyampaikan kritik pedasnya itu dalam sebuah diskusi akhir tahun di Jakarta. Acara bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025. Harapan untuk 2026" itu digelar di sebuah kafe di kawasan Menteng, Minggu lalu.
"Inilah yang terjadi," ujar pria yang akrab disapa Kia.
Suaranya tegas. "Pemberantasan korupsi kecenderungannya hanya sembolik semata. Karena apa? Tidak berbasis pada kepastian penegakan hukum, tapi basisnya politik kekuasaan. Itu yang terjadi."
Menurutnya, situasi saat ini justru diwarnai oleh koalisi antar pejabat yang korup. Sebuah konspirasi, katanya. Padahal, secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap. Banyak perubahan peraturan perundang-undangan tentang korupsi yang telah dibuat.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir