Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan khusus yang mengelola ekspor sumber daya alam dinilai mampu menjadi motor penggerak peningkatan devisa negara. Lembaga ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor komoditas.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menilai kehadiran DSI akan mempermudah pemerintah dalam memantau dan memaksimalkan penerimaan dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara lebih akurat. Menurutnya, langkah ini sekaligus dapat menekan praktik ilegal yang selama ini menggerus potensi pendapatan negara.
"Dampaknya akan meningkatkan devisa negara, dan meminimalisir praktik ilegal yang selama ini membuat potensi pemasukan negara hilang," ujar Esther dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Lebih jauh, Esther melihat DSI berpotensi menjadi badan usaha milik negara yang memiliki daya tawar internasional atau bargaining power yang kuat. Dengan posisi tersebut, Indonesia dapat menentukan harga dan volume ekspor di pasar global tanpa tekanan dari pihak luar.
Sementara itu, kehadiran entitas ini juga dinilai mampu mengamankan ketersediaan komoditas di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan barang yang dibutuhkan masyarakat luas.
"DSI juga dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi harga," tambah Esther.
Agar kepercayaan publik terhadap DSI tetap terjaga, Esther mengingatkan pentingnya transparansi dalam tata kelola perusahaan. Skema ekspor satu pintu yang diterapkan harus tetap menguntungkan produsen lokal tanpa menghambat inisiatif mereka.
"Jangan sampai sistem manajemen atau aturan terpusat mematikan inisiatif ekspansi pasar yang lebih gesit dari perusahaan eksportir yang lebih kecil," tuturnya.
Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor sumber daya alam nasional. Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas agar lebih terbuka dan akuntabel.
"Selama ini, dalam kurun waktu sekian lama, kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," kata Rosan.
Artikel Terkait
Pemerintah Kecualikan Sektor Hulu Migas dari Kewajiban Ekspor Lewat BUMN dan Penempatan Devisa di Himbara
SpaceX Resmi Ajukan IPO, Ungkap Pendapatan Rp 300 Triliun dan Kerugian Bisnis AI
Embarkasi Haji YIA Kulon Progo Tuntaskan Pemberangkatan 9.320 Jemaah untuk Musim 2026
Golden Visa Raup Investasi Rp52,1 Triliun, Didominasi WNA Amerika Serikat