Suara masyarakat makin keras terdengar. Pasca banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, tuntutan untuk memecat pejabat berwenang pun bergulir. Rasanya, kemarahan itu wajar saja muncul di tengah situasi seperti ini.
Namun begitu, menurut Mahfud MD, pakar hukum tata negara, langkah pemecatan dinilainya kurang tepat. Ia mengakui bahwa tuntutan publik itu sangat manusiawi, tapi solusinya bukan di situ.
“Kalau kita lihat Hak Pengelolaan Hutan (HPH) itu kan sudah lama,” ujarnya.
“Cuma memang kalau pecat pak ini, pecat itu mungkin terlalu emosional. Soalnya, bapak-bapak yang sedang bertugas kan pelanjut saja. Oleh sebab itu, menyuruh pejabat mundur karena peristiwa ini menurut saya tidak relevan.”
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (10/12/2025).
Artikel Terkait
Klaim 93% Listrik Aceh Menyala Dibantah: Faktanya Masih Gelap Gulita
AI UGM Sebut Jokowi Tak Lulus, Kampus Buru-buru Meluruskan
Desakan Mencopot Menhut Bergema Usai Banjir Bandang Melanda Sumatra
Konten Kreator Dikecam karena Sebar Isu Pemerkosaan di Tengah Bencana