Suara masyarakat makin keras terdengar. Pasca banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, tuntutan untuk memecat pejabat berwenang pun bergulir. Rasanya, kemarahan itu wajar saja muncul di tengah situasi seperti ini.
Namun begitu, menurut Mahfud MD, pakar hukum tata negara, langkah pemecatan dinilainya kurang tepat. Ia mengakui bahwa tuntutan publik itu sangat manusiawi, tapi solusinya bukan di situ.
“Kalau kita lihat Hak Pengelolaan Hutan (HPH) itu kan sudah lama,” ujarnya.
“Cuma memang kalau pecat pak ini, pecat itu mungkin terlalu emosional. Soalnya, bapak-bapak yang sedang bertugas kan pelanjut saja. Oleh sebab itu, menyuruh pejabat mundur karena peristiwa ini menurut saya tidak relevan.”
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (10/12/2025).
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah