Bahkan, sang ketum diberi waktu sangat singkat, hanya tiga hari, untuk melepaskan jabatannya. Jika tidak, konsekuensinya jelas: "Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Rapat mencatat setidaknya tiga poin penting yang jadi pertimbangan. Pertama, soal undangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Hal ini dinilai melanggar nilai Aswaja dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, terkait pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang sama di tengah praktik genosida Israel. Ini dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan, yang memenuhi syarat untuk pemberhentian tidak hormat.
Yang ketiga, masalah tata kelola keuangan PBNU. Rapat menilai ada indikasi pelanggaran hukum syara', peraturan perundang-undangan, serta ART dan peraturan perkumpulan NU. Hal ini disebut berimplikasi membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Dengan pertimbangan itulah, keputusan akhir kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua wakilnya. Hasilnya? Ultimatum tiga hari untuk Gus Yahya.
Sekarang, semua mata tertuju pada Gus Yahya. Apa langkah yang akan diambilnya dalam waktu sesingkat itu? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir