KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Kasus Suap Rp5 Miliar

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:30 WIB
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Kasus Suap Rp5 Miliar

Kabar terbaru dari KPK: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, kini resmi ditahan. Dia adalah tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Perannya dalam skema ini pun mulai terkuak.

Penangkapan Budiman terjadi Kamis lalu, tepatnya di kantor pusat Ditjen Bea Cukai. Dari sana, ia langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hanya sehari setelahnya, statusnya berubah dari diperiksa menjadi ditahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini.

"Kami melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama, mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Lokasi penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Jadi, apa sebenarnya peran Budiman dalam kasus yang menggemparkan ini? Ternyata, semuanya berkaitan dengan uang tunai senilai Rp 5 miliar yang disita KPK dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangsel. Uang sebesar itu bukan jumlah main-main.

Menurut penyelidikan, Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Salida Asmoaji, untuk mengelola dana tersebut. Uangnya sendiri konon berasal dari sejumlah pengusaha di sektor cukai dan importir. Awalnya, uang itu disimpan di sebuah lokasi di Jakarta Pusat atas arahan Budiman juga dan diduga kuat dipakai sebagai dana operasional.

"Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," tambah Asep Guntur mempertegas.

Nah, dengan ditahannya Budiman, KPK sepertinya semakin mendekati titik terang. Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan yang dibongkar, melibatkan banyak pihak dan aliran dana yang besar. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar