Trump Janji Bagikan Uang USD 2.000, Simak Syarat dan Tanggalnya
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan janji untuk membagikan uang senilai USD 2.000 atau setara Rp 33,3 juta (kurs Rp 16.667) per orang kepada warga Amerika Serikat. Kebijakan ini dikecualikan bagi mereka yang masuk dalam kategori berpenghasilan tinggi.
Pengumuman ini disampaikan Trump melalui akun media sosial TruthSocial miliknya, @realDonaldTrump. Dalam cuitannya, Trump tidak merinci secara spesifik batasan penghasilan yang membuat seseorang tidak eligible menerima dividen ini.
Trump membenarkan kebijakan tarif resiprokal yang diyakininya akan menguntungkan Amerika Serikat. Dalam cuitannya, ia menyebut AS sebagai negara kaya dengan inflasi yang hampir tidak ada dan pasar modal yang mencapai rekor tertinggi.
Lebih lanjut, Trump menegaskan bahwa Amerika sedang mengantongi triliunan dolar yang akan digunakan untuk melunasi utang negara dan membayarkan dividen setidaknya USD 2.000 per orang, tidak termasuk untuk orang berpenghasilan tinggi.
Artikel Terkait
PT PIS Tegakkan Standar Keselamatan Pelayaran Global, Ini Strateginya
IHSG Menguat 0,25% ke 8.415,60, Sentimen Positif Seret Bursa Asia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Desak Daerah Percepat Belanja APBD 2025
Redenominasi Rupiah 2025-2029: BI Pastikan Langkah Hati-Hati, Ini Dampaknya!