Jimly Asshiddiqie Soroti Fenomena Ijazah Palsu sebagai Alat Politik
Jakarta, Rabu, 19 November 2025
[Foto: Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di PTIK, Jakarta]
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa praktik penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi politik telah menjadi masalah sistemik di Indonesia. Berdasarkan catatannya, kasus serupa telah muncul sejak pemilu pertama yang diawasi oleh MK pada 2004.
"Saat pertama kali pilpres dan pemilu perselisihannya dibawa ke MK tahun 2004, banyak sekali kasus ijazah palsu yang terungkap," tegas Jimly dalam jumpa pers di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly menguraikan evolusi persyaratan pendidikan bagi calon legislatif. Pada Pemilu 2004, syarat minimal hanya lulusan SMP. Menyikapi maraknya pemalsuan ijazah, MK merekomendasikan peningkatan syarat menjadi lulusan SMA untuk pemilu berikutnya.
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi