Jimly Asshiddiqie Soroti Fenomena Ijazah Palsu sebagai Alat Politik
Jakarta, Rabu, 19 November 2025
[Foto: Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di PTIK, Jakarta]
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa praktik penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi politik telah menjadi masalah sistemik di Indonesia. Berdasarkan catatannya, kasus serupa telah muncul sejak pemilu pertama yang diawasi oleh MK pada 2004.
"Saat pertama kali pilpres dan pemilu perselisihannya dibawa ke MK tahun 2004, banyak sekali kasus ijazah palsu yang terungkap," tegas Jimly dalam jumpa pers di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly menguraikan evolusi persyaratan pendidikan bagi calon legislatif. Pada Pemilu 2004, syarat minimal hanya lulusan SMP. Menyikapi maraknya pemalsuan ijazah, MK merekomendasikan peningkatan syarat menjadi lulusan SMA untuk pemilu berikutnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir