Sidang KIP Ungkap Kejanggalan Administratif
Pernyataan pakar hukum ini merespons hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengungkap sejumlah jawaban "tidak ada" dari UGM ketika dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) tersebut menghadirkan koalisi Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) sebagai pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Pemusnahan Arsip KPU Surakarta Dipertanyakan
Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika terungkap fakta bahwa KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan komprehensif terkait pemusnahan dokumen krusial tersebut.
"Pemusnahan arsip dokumen pencalonan justru menimbulkan pertanyaan baru dalam proses transparansi informasi publik," tandas Paulyn dalam persidangan.
Kehadiran perwakilan dari berbagai institusi seperti UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya dalam sidang ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus yang menyangkut dokumen akademik petinggi negara tersebut.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli