Sidang KIP Ungkap Kejanggalan Administratif
Pernyataan pakar hukum ini merespons hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengungkap sejumlah jawaban "tidak ada" dari UGM ketika dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) tersebut menghadirkan koalisi Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) sebagai pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Pemusnahan Arsip KPU Surakarta Dipertanyakan
Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika terungkap fakta bahwa KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan komprehensif terkait pemusnahan dokumen krusial tersebut.
"Pemusnahan arsip dokumen pencalonan justru menimbulkan pertanyaan baru dalam proses transparansi informasi publik," tandas Paulyn dalam persidangan.
Kehadiran perwakilan dari berbagai institusi seperti UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya dalam sidang ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus yang menyangkut dokumen akademik petinggi negara tersebut.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda
PKS di Persimpangan: Ikut Arus Kekuasaan atau Teguh pada Prinsip?
Ahok Bongkar Motif di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Ini Pasar Gelap Politik!
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek