Gatot Nurmantyo Soroti Perpol Baru: Ini Upaya Bentuk Superbodi yang Tantang Konstitusi

- Minggu, 21 Desember 2025 | 22:50 WIB
Gatot Nurmantyo Soroti Perpol Baru: Ini Upaya Bentuk Superbodi yang Tantang Konstitusi

Respons Gatot Nurmantyo Soal Perpol Baru Kapolri: "Itu Tantangan Konstitusi"

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tak ragu menyuarakan kritiknya. Kali ini, sasarannya adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bagi Gatot, aturan ini bermasalah, bahkan dinilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Masalah utamanya? Penempatan personel polisi aktif di tujuh belas kementerian dan lembaga negara. Gatot melihat langkah ini bukan sekadar rotasi biasa. Ia mencium upaya sistematis membentuk apa yang disebutnya 'superbodi' sebuah badan super yang berpotensi menggerogoti fondasi negara hukum kita.

"Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,"

tegas Gatot dengan nada keras dalam sebuah forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Diskusi itu diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Desember 2025.

"Ketika Kapolri berani menginjaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,"

imbuhnya lagi. Kritiknya punya dasar. Perpol ini, menurut Gatot, jelas-jelas bertabrakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 28 Ayat 3 di undang-undang itu menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika sudah berhenti atau pensiun. Ketentuan ini kemudian dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Jadi, menurut Gatot, aturan baru ini melanggar dua payung hukum sekaligus.

Di sisi lain, Gatot juga menyoroti potensi konflik dengan UU ASN. Tak hanya itu, ia membaca ada pola yang lebih luas di balik penempatan ini. Polri, katanya, sedang memetakan pengaruhnya ke sektor-sektor strategis negara. Coba lihat lembaga-lembaga yang disebutnya: BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.


Halaman:

Komentar