UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi

- Rabu, 19 November 2025 | 16:25 WIB
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
Analisis Hukum: Ijazah Jokowi Dipertanyakan, UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas

Analisis Hukum: Ijazah Jokowi Dipertanyakan, UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas

Rabu, 19 November 2025 | Sumber: Analisis Hukum Pidana

[Ilustrasi: Dokumen Akademik dan Proses Hukum]

JAKARTA - Ketidakmampuan Universitas Gadjah Mada (UGM) menampilkan arsip prosedur legalisasi ijazah dinilai semakin menguatkan keraguan terhadap keaslian dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Pakar hukum pidana menyoroti hal ini sebagai celah pembuktian penting.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menegaskan bahwa absennya dokumen pendukung dari kampus justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi ijazah yang selama ini diklaim berasal dari UGM.

"Ini bukti bahwa ijazah itu tidak jelas dari mana. Masa UGM yang diakui tempat kuliah (oleh Jokowi) tidak punya arsip," tegas Fickar dalam wawancara eksklusif, Rabu (19/11/2025).

Menurut analisis hukumnya, temuan ini berpotensi menjadi alat bukti tambahan yang signifikan dalam proses penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah. "Ya betul (hal ini dapat menjadi bukti tambahan)," lanjutnya menegaskan.

Sidang KIP Ungkap Kejanggalan Administratif

Pernyataan pakar hukum ini merespons hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengungkap sejumlah jawaban "tidak ada" dari UGM ketika dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.

Sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) tersebut menghadirkan koalisi Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) sebagai pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Pemusnahan Arsip KPU Surakarta Dipertanyakan

Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika terungkap fakta bahwa KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan komprehensif terkait pemusnahan dokumen krusial tersebut.

"Pemusnahan arsip dokumen pencalonan justru menimbulkan pertanyaan baru dalam proses transparansi informasi publik," tandas Paulyn dalam persidangan.

Kehadiran perwakilan dari berbagai institusi seperti UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya dalam sidang ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus yang menyangkut dokumen akademik petinggi negara tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar