Analisis Hukum: Ijazah Jokowi Dipertanyakan, UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas
[Ilustrasi: Dokumen Akademik dan Proses Hukum]
JAKARTA - Ketidakmampuan Universitas Gadjah Mada (UGM) menampilkan arsip prosedur legalisasi ijazah dinilai semakin menguatkan keraguan terhadap keaslian dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Pakar hukum pidana menyoroti hal ini sebagai celah pembuktian penting.
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menegaskan bahwa absennya dokumen pendukung dari kampus justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi ijazah yang selama ini diklaim berasal dari UGM.
"Ini bukti bahwa ijazah itu tidak jelas dari mana. Masa UGM yang diakui tempat kuliah (oleh Jokowi) tidak punya arsip," tegas Fickar dalam wawancara eksklusif, Rabu (19/11/2025).
Menurut analisis hukumnya, temuan ini berpotensi menjadi alat bukti tambahan yang signifikan dalam proses penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah. "Ya betul (hal ini dapat menjadi bukti tambahan)," lanjutnya menegaskan.
Sidang KIP Ungkap Kejanggalan Administratif
Pernyataan pakar hukum ini merespons hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengungkap sejumlah jawaban "tidak ada" dari UGM ketika dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) tersebut menghadirkan koalisi Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) sebagai pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Pemusnahan Arsip KPU Surakarta Dipertanyakan
Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika terungkap fakta bahwa KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan komprehensif terkait pemusnahan dokumen krusial tersebut.
"Pemusnahan arsip dokumen pencalonan justru menimbulkan pertanyaan baru dalam proses transparansi informasi publik," tandas Paulyn dalam persidangan.
Kehadiran perwakilan dari berbagai institusi seperti UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya dalam sidang ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus yang menyangkut dokumen akademik petinggi negara tersebut.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo