DPR Hanya Tukang Stempel Seleksi KY? Ini Penjelasan Lengkapnya

- Senin, 17 November 2025 | 15:25 WIB
DPR Hanya Tukang Stempel Seleksi KY? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kekhawatiran Anggota Komisi III dari Berbagai Fraksi

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, yang merespons data yang disampaikan oleh Pansel. Mangihut menyoroti fakta bahwa dari total pendaftar yang mencapai 400-an orang, Pansel telah melakukan penyaringan hingga tahap profile assessment menjadi 21 orang (terdiri dari 16 laki-laki dan 5 wanita). Namun, pada akhirnya, Pansel hanya menyerahkan 7 nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Mangihut kemudian mempertanyakan esensi peran Komisi III dalam proses ini. "Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini atau bagaimana apa kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik," tanyanya, dengan penekanan pada keraguan apakah DPR masih memiliki hak untuk melakukan seleksi di antara calon-calon terbaik.

Daftar Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan ke DPR

Dalam kesempatan tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI. Berikut adalah daftar lengkap nama calon anggota KY:

  1. F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim
  2. Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim
  3. Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum
  4. Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum
  5. Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum
  7. Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat

Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran KY dalam menjaga martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Keterbatasan wewenang DPR dalam proses ini dipandang sebagai sebuah tantangan dalam sistem checks and balances antara lembaga legislatif dan yudikatif.


Halaman:

Komentar