Komisi III DPR Kritis terhadap Peran Terbatas dalam Seleksi KY
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas peran yang sangat terbatas dalam proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY). Keterbatasan kewenangan ini, yang membuat DPR merasa hanya berfungsi sebagai "tukang stempel", ternyata berakar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengaduan Resmi dalam Rapat dengan Pansel KY
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi menyampaikan keluhan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin 17 November 2025. Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun Komisi III sempat mempersoalkan keterbatasan ini, namun kewenangan tersebut sudah final diatur oleh putusan MK.
"Hanya ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita nih memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY gini," ujar Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Mekanisme Seleksi yang Memarginalkan Peran DPR
Menurut penjelasan Habiburokhman, peran DPR dalam proses seleksi calon anggota KY menjadi sangat minimal. DPR hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan setuju atau tidak terhadap calon yang diajukan oleh Pansel, tanpa memiliki hak untuk melakukan seleksi lebih mendalam dari daftar nama yang diserahkan.
"Kita diajukan berapa, kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak," tegas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Alasannya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Alasan, Fakta, dan Kontroversi
Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktoral Asli & Tegaskan Tak Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik