Ditegaskan kembali bahwa karena statusnya sebagai ABH, identitas lengkap pelaku dilindungi oleh undang-undang. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan nama asli, alamat, atau identitas keluarganya.
Kebiasaan Akses Konten Ekstrem dan Kekerasan
Temuan lain yang cukup mengkhawatirkan diungkap oleh Densus 88 Antiteror. Berdasarkan penelusuran digital sementara, terduga pelaku diketahui aktif mengakses situs dan komunitas daring yang menampilkan konten ekstrem.
AKBP Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88, menyatakan, "Yang bersangkutan kerap mengunjungi forum dan situs gelap yang menampilkan video atau foto orang meninggal dunia akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya."
Kebiasaan mengonsumsi konten kekerasan ini diduga memiliki korelasi dengan motif dan persiapan aksi ledakan yang dilakukannya.
Perkembangan Kasus dan Rilis Resmi Selanjutnya
Polda Metro Jaya berencana menggelar rilis pers resmi untuk memberikan perkembangan yang lebih detail. Rilis tersebut rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari Puslabfor Polri, Jibom Gegana, Dokkes Polri, serta Densus 88 untuk memaparkan analisis mendalam terkait motif ledakan.
Penyelidikan terus dilakukan dengan hati-hati dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur, sambil mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Kawal Kasus Ibu Menyusui Neni: Upaya Restorative Justice untuk Selesaikan Sengketa Kredit Mobil
Strategi Dedi Mulyadi Dongkrak Ekonomi Jabar Tembus 5,20%, Lampaui Nasional
Redenominasi Rupiah 2024: Gagasan Menkeu Purbaya, Tujuan & Respons BI
SPPG Bandung Kecolongan Rp 1 Miliar Akibat Penipuan Digital, Dapur MBG Tutup