Ditegaskan kembali bahwa karena statusnya sebagai ABH, identitas lengkap pelaku dilindungi oleh undang-undang. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan nama asli, alamat, atau identitas keluarganya.
Kebiasaan Akses Konten Ekstrem dan Kekerasan
Temuan lain yang cukup mengkhawatirkan diungkap oleh Densus 88 Antiteror. Berdasarkan penelusuran digital sementara, terduga pelaku diketahui aktif mengakses situs dan komunitas daring yang menampilkan konten ekstrem.
AKBP Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88, menyatakan, "Yang bersangkutan kerap mengunjungi forum dan situs gelap yang menampilkan video atau foto orang meninggal dunia akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya."
Kebiasaan mengonsumsi konten kekerasan ini diduga memiliki korelasi dengan motif dan persiapan aksi ledakan yang dilakukannya.
Perkembangan Kasus dan Rilis Resmi Selanjutnya
Polda Metro Jaya berencana menggelar rilis pers resmi untuk memberikan perkembangan yang lebih detail. Rilis tersebut rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari Puslabfor Polri, Jibom Gegana, Dokkes Polri, serta Densus 88 untuk memaparkan analisis mendalam terkait motif ledakan.
Penyelidikan terus dilakukan dengan hati-hati dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur, sambil mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor