Ditegaskan kembali bahwa karena statusnya sebagai ABH, identitas lengkap pelaku dilindungi oleh undang-undang. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan nama asli, alamat, atau identitas keluarganya.
Kebiasaan Akses Konten Ekstrem dan Kekerasan
Temuan lain yang cukup mengkhawatirkan diungkap oleh Densus 88 Antiteror. Berdasarkan penelusuran digital sementara, terduga pelaku diketahui aktif mengakses situs dan komunitas daring yang menampilkan konten ekstrem.
AKBP Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88, menyatakan, "Yang bersangkutan kerap mengunjungi forum dan situs gelap yang menampilkan video atau foto orang meninggal dunia akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya."
Kebiasaan mengonsumsi konten kekerasan ini diduga memiliki korelasi dengan motif dan persiapan aksi ledakan yang dilakukannya.
Perkembangan Kasus dan Rilis Resmi Selanjutnya
Polda Metro Jaya berencana menggelar rilis pers resmi untuk memberikan perkembangan yang lebih detail. Rilis tersebut rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari Puslabfor Polri, Jibom Gegana, Dokkes Polri, serta Densus 88 untuk memaparkan analisis mendalam terkait motif ledakan.
Penyelidikan terus dilakukan dengan hati-hati dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur, sambil mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Artikel Terkait
Ponsel Dibanting, Mata Kiri Istri di Depok Harus Dioperasi Usai Dianiaya Suami
Malam Kelabu di Labuan Bajo: Kapal Wisata Tenggelam, Satu Kelarga Spanyol Jadi Korban
TNI Ungkap Kronologi Lengkap Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe
Kekecewaan Cinta Picu Mahasiswa IT Teror 10 Sekolah di Depok