Heboh Warung Bakso Babi di Bantul Tak Pasang Label Non-Halal, Sudah Jualan Sejak 1990-an
Sebuah warung bakso babi di Bantul, Yogyakarta, menjadi perbincangan hangat setelah terungkap tidak mencantumkan label non-halal. Warung yang berlokasi di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan ini baru dipasangi spanduk peringatan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat setelah terindikasi menjual produk berbahan dasar babi.
Sejarah Panjang Warung Bakso Babi Bantul
Menurut Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, warung bakso ini telah beroperasi cukup lama. Bermula dari berjualan keliling kampung sejak tahun 1990-an, penjual baru memiliki lapak tetap di Ngestiharjo sekitar tahun 2016. Baru pada Desember 2024 atau awal Januari 2025, DMI mulai membahas masalah ini secara serius.
Banyak Konsumen Muslim Tidak Mengetahui
Yang membuat kasus ini memprihatinkan, banyak pelanggan warung tersebut berasal dari kalangan muslim, bahkan beberapa diantaranya mengenakan hijab. Kebanyakan pembeli tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka konsumsi mengandung bahan non-halal.
Proses Pemasangan Spanduk Peringatan
DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui dukuh dan RT setempat di awal 2025. Setelah negosiasi, penjual disarankan memasang spanduk yang menginformasikan kandungan non-halal. Awalnya penjual hanya memasang tulisan "B2" di kertas HVS yang tidak konsisten dipasang.
Akhirnya, DMI mengambil inisiatif memasang spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" dengan logo organisasi mereka. Pemasangan dilakukan dengan izin dan kerjasama pemilik warung.
Viral di Media Sosial
Spanduk yang dipasang pada Februari 2025 tiba-tiba viral pada Oktober 2025. Muncul mispersepsi masyarakat yang mengira DMI mendukung atau malah berjualan bakso babi. Hal ini memicu DMI mengganti spanduk dengan versi kedua yang menampilkan logo MUI dan DMI Ngestiharjo pada 24 Oktober 2025.
Dukungan Regulasi dan Pemerintah
Wakil Bupati Bantul, Aris Suhariyanta, menegaskan pentingnya pencantuman label halal maupun non-halal bagi semua pedagang di Bantul. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 93 yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal untuk produk yang berasal dari bahan haram.
"Harapan kami semua penjual makanan di Bantul mencantumkan label halal maupun non halal. Ini penting karena kita hidup di Bantul yang agamis," tegas Aris.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor