Menhan Sjafrie Bantah Beri Izin Lintas Udara ke AS, Tegaskan Kerja Sama Pertahanan Hormati Kedaulatan

- Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB
Menhan Sjafrie Bantah Beri Izin Lintas Udara ke AS, Tegaskan Kerja Sama Pertahanan Hormati Kedaulatan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membantah keras kabar yang menyebutkan Indonesia telah memberikan izin lintas udara atau overflight access kepada Amerika Serikat, dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar serta menyesatkan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (19/5). Ia mengklarifikasi bahwa yang terjadi justru sebaliknya, yaitu peningkatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS yang tetap berpegang pada prinsip saling menghormati kedaulatan.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie enggan menanggapi lebih jauh apa yang ia sebut sebagai isu hoaks. Ia kemudian memaparkan secara terbuka hasil pertemuannya dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon pada 13 April 2026.

Pertemuan tersebut, menurut Sjafrie, menghasilkan penandatanganan Letter of Intent (LoI), bukan perjanjian yang bersifat mengikat secara hukum.

“Itu adalah Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. Jadi, kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara, tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh kerja sama pertahanan yang dijalin Indonesia selalu didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati. Prinsip tersebut, lanjutnya, tertuang dalam LoI yang ditandatangani di Pentagon, termasuk komitmen untuk menghormati integritas dan kedaulatan teritorial masing-masing negara.

“Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara. Ini sudah ada, dulu kita kalau latihan, kalau dia ada luka kita kembalikan,” imbuhnya.

Sjafrie memastikan bahwa kepentingan nasional Indonesia selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain. Pemerintah, kata dia, juga menegaskan bahwa seluruh mitra wajib menghormati Indonesia sebagai negara berdaulat yang memiliki aturan sesuai undang-undang.

“Selain itu dia (AS) menambah manfaat terhadap hubungan kepentingan defense cooperation kita. Dia jadikan namanya Defense POW (Prisoner of War), MIA (Missing In Action), Accounting Agency Partnership. Jadi, kita menangani sisa-sisa jenazah personel, menghormati kedaulatan, kita hormati bersama, kita bantu, dan dia yang biayai, bukan kita. Gitu. Dan ini hanya berlaku lima tahun,” jelasnya.

Selain Letter of Intent, kedua negara juga menyepakati peningkatan kerja sama yang disebut sebagai Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Ruang lingkupnya mencakup modernisasi militer, peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, pengembangan fasilitas latihan, serta berbagai latihan bersama yang melibatkan pasukan khusus.

“Dia bilang Major Defense Cooperation Partnership, oke. Tapi apa isinya? Modernisasi militer dan tidak lagi bicara peralatan militer. Saya kira bapak-bapak dengar, sekarang tidak lagi bicara peralatan militer. Karena waktu saya dulu ditanya waktu di Malaysia, saya bilang kemahalan. Masa lebih mahal dari Eropa gitu. Akhirnya dia sudah tidak lagi bicara,” ucap Sjafrie.

Mengacu pada pernyataan Departemen Perang AS, pertemuan antara Hegseth dan Sjafrie disebut menghasilkan penguatan hubungan bilateral yang semakin solid melalui skema MDCP.

“Kerja sama ini menandakan kekuatan dan potensi hubungan keamanan kita,” kata Hegseth.

Kedua pihak menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama tersebut tetap menghormati kedaulatan nasional masing-masing negara. Ruang lingkupnya meliputi pengembangan organisasi militer, pembangunan kapasitas, pendidikan dan pelatihan profesional, hingga latihan serta kerja sama operasional.

“Kunjungan anda (Sjafrie ke Pentagon) menunjukkan pentingnya Departemen Perang (AS) menempatkan hubungan keamanan yang terus berkembang dengan Indonesia,” imbuh Hegseth.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar