Mayat Anti Puspita Sari ditemukan oleh pegawai hotel pada Sabtu, 11 Oktober 2025, setelah pihak hotel mencurigai kamar yang sudah lewat waktu check-out namun tidak ada respon. Pintu kamar terpaksa dibuka dengan kunci duplikat, dan korban ditemukan tergeletak di lantai dengan kondisi tertutup selimut.
Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskirm Polrestabes Palembang berhasil meringkus Febrianto di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu, 15 Oktober 2025 malam. Pelaku sempat melawan sehingga petugas menembak kakinya. Febrianto kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Korban Dalam Kondisi Hamil Muda
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban, Anti Puspita Sari, diduga sedang dalam kondisi hamil muda saat tewas. Hal ini menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
Reaksi Keluarga Korban
Suami korban, Adi Rodasi (36), mengaku lega dan bersyukur setelah pelaku pembunuhan istrinya berhasil ditangkap. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Adi juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja keras menangkap Febrianto.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor