Polisi Tangkap Pria Batang yang Bunuh Kekasih Gelap lalu Buang Jasad di Tepi Jalan Weleri

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:30 WIB
Polisi Tangkap Pria Batang yang Bunuh Kekasih Gelap lalu Buang Jasad di Tepi Jalan Weleri

Seorang wanita ditemukan tewas di semak-semak tepi Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, pada Minggu (14/6/2026) siang. Jasad korban, Lutfiana (33), ternyata dibuang oleh kekasih gelapnya sendiri, Aan, seorang pria asal Kabupaten Batang yang sudah beristri. Peristiwa ini bermula dari pertemuan mereka di sebuah hotel, berujung pada cekcok, kekerasan, hingga hilangnya nyawa korban.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan bahwa pelaku dan korban bertemu pada Kamis (11/6/2026) dan menginap di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo. Di tempat itulah pertengkaran pertama terjadi. Korban disebut meminta sesuatu yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku. Perselisihan itu tak mereda meski keduanya sudah meninggalkan hotel.

Ketegangan justru semakin memuncak di tengah perjalanan. Di dalam mobil, Aan yang emosi mulai melakukan kekerasan terhadap Lutfiana. Akibat penganiayaan itu, korban kehilangan nyawa. Pelaku kemudian membuang jasadnya ke semak-semak di tepi Jalan Lingkar Weleri, lokasi yang sama di mana warga menemukan mayat korban tiga hari kemudian.

Setelah membuang mayat, Aan melarikan diri. Dalam pelariannya, ia mengambil barang-barang berharga milik korban, mulai dari perhiasan, sepeda motor, hingga uang yang diakses melalui layanan mobile banking. Mobil rental yang digunakan saat beraksi pun dikembalikannya. Tak lama setelah itu, ia membeli sebuah mobil sedan Toyota berwarna merah untuk melanjutkan pelarian ke wilayah Bekasi.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga Kabupaten Batang,” kata Bondan.

Pelarian Aan berakhir di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah melacak keberadaannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa hubungan gelap antara pelaku dan korban telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

Motif pembunuhan, menurut polisi, murni dipicu oleh emosi. Belakangan diketahui, Lutfiana kerap meminta Aan membelikan barang-barang seperti tas dan cincin. “Motif pembunuhannya itu karena tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi,” ujar Bondan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik korban dan uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags