Kelegaan dan harapan akan keadilan akhirnya menyapa YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. Perasaan itu muncul setelah tersangka utama, Taufik Hidayat (30), yang sempat menjadi buronan, berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Penangkapan ini terjadi kurang dari sehari setelah nama Taufik resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam sebuah video yang kemudian beredar luas, YTR menyampaikan rasa syukurnya secara langsung. "Alhamdulillah sekali, saya jadi senang lagi, saya bahagia lagi karena dia sudah tertangkap," ujarnya dengan nada penuh kelegaan. Namun, rasa lega itu tidak membuatnya lupa pada tuntutan utama. YTR dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal. "Saya berharap dia dihukum seberat mungkin, biar dia ngerasain apa yang saya alami," tegasnya.
Bagi YTR, penangkapan Taufik menjadi titik awal untuk memperjuangkan keadilan setelah rentetan kekerasan yang dialaminya dalam waktu lama. Perempuan asal Kecamatan Rancaekek itu berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu mengungkap kasus ini, secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi serta jajaran Polda Jabar. "Terima kasih banyak kepada Pak Dedi Mulyadi dan Pak Kapolda Jabar yang sudah membantu menangkap pelaku," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika YTR ditemukan dalam kondisi luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia diduga telah disekap dan mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari, Taufik akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Di tengah terungkapnya kasus sadis ini, sejumlah pihak yang mengenal dekat Taufik mengaku terkejut. Mantan atasan dan tetangganya di kampung halaman sama-sama tidak menyangka jika pria tersebut bisa menjadi pelaku kekerasan brutal. Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik, menuturkan bahwa selama bekerja bersamanya pada tahun 2023 hingga 2024, tidak ada perilaku janggal yang ditunjukkan. "Saat kerja dengan saya, sama saja dengan pegawai yang lain. Biasa saja tidak ada hal yang janggal. Dia bekerja dengan tugasnya masing-masing sesuai tugas yang diberikan. Lalu karakter sehari-harinya juga biasa saja, normal," katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Abdul Ghani Jalalludin (37), Ketua RT 05/RW 07 Kampung Tegalame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, yang merupakan tetangga Taufik sejak kecil. Ghani mengaku sempat tidak percaya saat mengetahui Taufik dikaitkan dengan dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut. "Kehidupan sehari-harinya waktu masih sekolah ya biasa saja. Ngaji di madrasah, sekolah biasa. Kalau berbuat onar kayaknya enggak. Paling namanya anak-anak suka bercanda. Jadi normal saja, enggak ada yang aneh," ucapnya.
Kini, setelah pelaku berhasil diamankan, perhatian publik dan korban tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. YTR berharap vonis yang dijatuhkan nantinya setimpal dengan penderitaan yang ia alami selama masa penyekapan dan penganiayaan. Bagi YTR dan keluarganya, penangkapan tersebut menjadi langkah penting setelah kasus ini menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
Istri Anggota Polisi di Kediri Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Tembus Miliaran Rupiah
Bupati Gowa Dituduh Selingkuh dan Gelar Pesta Miras di Rumah Jabatan, Sopir Pribadi Jadi Saksi
Gubernur Jabar Tanggung Biaya Perawatan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli