Itu sebabnya, aksi di Istana Negara terpaksa dilakukan. Karena, kata Iqbal, Dedi Mulyadi dianggap tak lagi mau mendengar aspirasi buruh. Bahkan, dalam penetapan UMSK 2026, gubernur dituding telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Namun faktanya, Dedi Mulyadi melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati atau Wali Kota,"
tegas Said Iqbal.
Namun begitu, dari pihak Dedi Mulyadi datang bantahan. Tuduhan bahwa Pemprov Jabar mengabaikan aspirasi buruh ditampik. Semua kebijakan, klaim mereka, diambil sesuai mekanisme dan usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota.
"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,"
tandas Dedi Mulyadi membela diri.
Jadi, dua klaim ini kini berhadap-hadapan. Di satu sisi, tudingan sibuk "ngonten" dan menghindar. Di sisi lain, klaim telah bekerja sesuai prosedur. Rakyat, khususnya buruh, tinggal menunggu langkah konkret berikutnya.
Disarikan dari berbagai sumber pemberitaan.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Buka Babak Baru, Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation
Gaya Hidup Mewah di Instagram, Jerat Rp 3 Miliar untuk Korban Akademi Crypto
Polisi Sikat Raja Curanmor Palembang dengan Penyamaran Badut Doraemon
Di Balik Banjir, Teror di Tenda Pengungsian: Pelecehan Seksual Ancam Perempuan Korban