Suasana di Aceh Utara belum lama ini kembali memanas. Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kecaman keras. Mereka menuding aparat TNI bertindak represif dan menggunakan kekerasan terhadap warga sipil yang sedang menyampaikan pendapat. Aksi itu sendiri berkaitan dengan penanganan bencana di wilayah tersebut.
Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), angkat bicara. Menurutnya, keterlibatan tentara dalam urusan unjuk rasa itu sudah melenceng jauh dari mandat yang seharusnya.
Ia menegaskan, pengibaran bendera putih atau bendera bulan sabit sama sekali bukan alasan yang bisa membenarkan tindakan kekerasan. Menurut sejumlah saksi, penanganan aksi semacam ini mestinya diselesaikan dengan cara yang lebih dialogis, lewat Pemerintah Aceh atau kepolisian setempat.
Bhatara punya pendapat yang jelas. Pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk membubarkan aksi pada 25 Desember 2025 itu dinilainya melanggar UU TNI dan konstitusi. Padahal, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Itu bagian sah dari demokrasi yang kita jalani.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor