Kasus dana konser TWICE yang sempat ramai itu kembali bergulir di pengadilan. Hari ini, Selasa (9 Desember 2025), Franciska Dwi Meilani alias Melani Direktur PT Mecimapro harus kembali menghadap hakim di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan ini bakal menyoroti pembelaan awal dari pihak terdakwa.
Menurut agenda yang tercantum di SIPP pengadilan, sidang untuk perkara bernomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel itu dijadwalkan mulai pukul 13.45 WIB. Inti acaranya? Pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara Melani. Ini jadi momen penting, karena hasilnya bisa menentukan arah persidangan selanjutnya.
Di sisi lain, pengacaranya, Ardi Wira, sudah terang-terangan menyatakan sikap. Dalam sidang sebelumnya, ia menolak keras dakwaan JPU yang menjerat kliennya dengan pasal penipuan dan penggelapan. Argumennya sederhana: ini urusan perdata, bukan pidana.
Ia bahkan menunjukkan dokumen perjanjian antara PT Mecimapro selaku promotor dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor. Poinnya, dokumen itu jelas mengatur penyelesaian sengketa lewat jalur perdata. Jadi, menurut dia, salah alamat kalau kasus ini dibawa ke meja hijau.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor