Sidang TWICE Bergulir, Pengacara Melawan Dakwaan Penipuan

- Selasa, 09 Desember 2025 | 14:30 WIB
Sidang TWICE Bergulir, Pengacara Melawan Dakwaan Penipuan

Kasus dana konser TWICE yang sempat ramai itu kembali bergulir di pengadilan. Hari ini, Selasa (9 Desember 2025), Franciska Dwi Meilani alias Melani Direktur PT Mecimapro harus kembali menghadap hakim di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan ini bakal menyoroti pembelaan awal dari pihak terdakwa.

Menurut agenda yang tercantum di SIPP pengadilan, sidang untuk perkara bernomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel itu dijadwalkan mulai pukul 13.45 WIB. Inti acaranya? Pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara Melani. Ini jadi momen penting, karena hasilnya bisa menentukan arah persidangan selanjutnya.

Di sisi lain, pengacaranya, Ardi Wira, sudah terang-terangan menyatakan sikap. Dalam sidang sebelumnya, ia menolak keras dakwaan JPU yang menjerat kliennya dengan pasal penipuan dan penggelapan. Argumennya sederhana: ini urusan perdata, bukan pidana.

“Kami keberatan atas dakwaan JPU. Kasus ini dasarnya adalah kesepakatan perjanjian kerja sama antar perusahaan,” tegas Ardi.

Ia bahkan menunjukkan dokumen perjanjian antara PT Mecimapro selaku promotor dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor. Poinnya, dokumen itu jelas mengatur penyelesaian sengketa lewat jalur perdata. Jadi, menurut dia, salah alamat kalau kasus ini dibawa ke meja hijau.

Ardi juga merasa dakwaan itu janggal. Soalnya, konser TWICE pada 23 Desember 2023 itu sendiri berjalan sukses. Lalu, kenapa bisa dituduh menipu? Ia menduga ada motif lain di balik laporan pidana ini.

“Ada dugaan akal-akalan dari pihak investor yang menyeret masalah perjanjian ini ke ranah pidana. Ini merusak nama baik klien kami yang notabene adalah promotor konser,” ungkapnya.

Nah, sekarang tinggal tunggu respons majelis hakim. Pihak terdakwa tentu berharap eksepsi mereka diterima.

Kalau dirunut, akar masalahnya sebenarnya klasik: kerja sama yang berantakan. PT MIB merasa dananya tidak dipakai sesuai kesepakatan untuk penyelenggaraan konser. Setelah somasi tak membuahkan hasil, mereka pun melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya awal Januari 2025. Dari sanalah kasus ini akhirnya berlabuh di pengadilan seperti sekarang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar