murianetwork.com -- Sebagai langkah proaktif untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan listrik, yang dianggap sebagai solusi ramah lingkungan, bebas dari aturan ganjil genap? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tujuan Peraturan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap di Jakarta didesain untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, langkah ini diambil untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Kendaraan Elektrik dan Aturan Ganjil Genap
Artikel Terkait
GAC Indonesia Targetkan Produksi 2.000 Unit Aion UT di 2025, Harga Mulai Rp 325 Juta
Nissan Proyeksi Kerugian 275 Miliar Yen di 2025: Strategi & Tantangan
70mai Buka Store Pertama di Jakarta: Layanan Dashcam Lengkap & Instalasi Resmi
Yamaha XSR900 GP 2026: Spesifikasi, Harga, dan Desain Nostalgia Kenny Roberts