murianetwork.com -- Sebagai langkah proaktif untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan listrik, yang dianggap sebagai solusi ramah lingkungan, bebas dari aturan ganjil genap? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tujuan Peraturan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap di Jakarta didesain untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, langkah ini diambil untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Kendaraan Elektrik dan Aturan Ganjil Genap
Artikel Terkait
Insentif Dicabut, Industri Mobil Listrik Indonesia Terancam Tersendat
Innova Reborn Tak Mau Pensiun, Ini Rahasia Ketangguhannya di Pasar Indonesia
Jangan Buru-buru Ganti Aki, Ini Penyebab Lampu Motor Tiba-tiba Redup
BYD Buka Peluang Rilis Mobil Hybrid di Indonesia