Mobil Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap? Simak Penjelasan dan Perbedaannya dengan Mobil Hybrid

- Minggu, 28 Januari 2024 | 16:31 WIB
Mobil Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap? Simak Penjelasan dan Perbedaannya dengan Mobil Hybrid

murianetwork.com -- Sebagai langkah proaktif untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan listrik, yang dianggap sebagai solusi ramah lingkungan, bebas dari aturan ganjil genap? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Heboh Video Lawas Anies Baswedan saat jadi Moderator Debat Capres 2009, Ketika Etika Berdemokrasi Masih Dijunjung Tinggi

Tujuan Peraturan Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap di Jakarta didesain untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, langkah ini diambil untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.

Kendaraan Elektrik dan Aturan Ganjil Genap


Halaman:

Komentar