"MLIT memulai proses untuk mencabut Vehicle Type Approval untuk tiga model yang dijual di Jepang yang dianggap memiliki penyimpangan prosedur yang serius. Selain itu, MLIT mengkonfirmasi adanya contoh baru penyimpangan prosedur," sebut Daihatsu dalam keterangan resminya.
Baca Juga: 50 Persen Penjualan Honda Ditopang oleh Model SUV Selama Tahun 2023
Lebih lanjut, Daihatsu menerima perintah perbaikan yang mendesak perusahaan untuk melakukan reformasi mendasar terhadap struktur perusahaan yang melakukan penyimpangan prosedur.
Kementerian juga meminta Daihatsu untuk segera menyampaikan pemberitahuan jika diperlukan untuk melakukan recall terhadap Daihatsu Cast dan Toyota Pixis Joy yang mungkin terjadi ketidakpatuhan terhadap standar.
"Kami telah mengkhianati kepercayaan seluruh pemangku kepentingan kami termasuk pelanggan, dan kami sekali lagi menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas ketidaknyamanan besar yang kami timbulkan," katanya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid Anjlok 23% di Tengah Kebangkitan Pasar Otomotif Nasional
Honda Super One Mulai Tes Jalan di Indonesia, Kapan Launchingnya?
Honda Culture Indonesia Vol. 2 2025: Event Gaya Hidup & Komunitas Honda Terbesar
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris Daihatsu Oktober 2025, Geser Dominasi Sigra