Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahun 2024, Siapkan Beberapa Dokumen Penting Ini

- Rabu, 17 Januari 2024 | 08:01 WIB
Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahun 2024, Siapkan Beberapa Dokumen Penting Ini

ASPIRASIKU – Berikut ini cara dan syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbaru tahun 2024 yang wajib kamu tahu.

STNK merupakan salah dokumen penting sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor. Maka STNK jadi salah satu dokumen yang akan ditanyakan oleh petugas saat sedang Razia.

Maka setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib memiliki STNK. Namun masa berlaku STNK hanya 5 tahun, dan setelahnya wajib diperpanjang.

Buat kalian yang ingin memperpanjang STNK, maka perlu mengetahui cara dan syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Resep Egg Chicken Roll Ala Hokben Ini Bisa Jadi Menu Masak Selanjutnya, Tekstur Luar Garing Dalam Lembut!

Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus kalian lengkapi untuk memperpanjang STNK.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan


Halaman:

Komentar