ASPIRASIKU – Berikut ini cara dan syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbaru tahun 2024 yang wajib kamu tahu.
STNK merupakan salah dokumen penting sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor. Maka STNK jadi salah satu dokumen yang akan ditanyakan oleh petugas saat sedang Razia.
Maka setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib memiliki STNK. Namun masa berlaku STNK hanya 5 tahun, dan setelahnya wajib diperpanjang.
Buat kalian yang ingin memperpanjang STNK, maka perlu mengetahui cara dan syarat yang dibutuhkan.
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus kalian lengkapi untuk memperpanjang STNK.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Artikel Terkait
Impor 105.000 Pikap India Ditangguhkan, Gaikindo Klaim Kapasitas Lokal Mencukupi
Changan Raup Ratusan Pemesanan dan Dua Penghargaan di IIMS 2026
Polisi Kanada Gunakan Drone untuk Tilang, Justru Dituding Sebagai Sumber Gangguan
Honda Stylo 160 Jadi Primadona, Wahana Honda Jual Lebih dari 500 Unit di IIMS 2026