murianetwork.com – Pada 2024 ini, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan kuota subsidi motor listrik dari 600 ribu unit, menjadi 50 ribu unit.
Meski demikian, besaran nominal subsidi motor listrik dari Pemerintah tetap tidak berubah, yakni Rp7 juta per unit nya.
Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, kuota subsidi motor listrik pada 2024 seharusnya ditetapkan sebanyak 600 ribu unit.
Baca Juga: Ikuti Jejak Leonardo Bonucci, Gelandang AC Milan Ini Sebentar Lagi Jadi Pemain Baru Fenerbahce
Namun, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengumumkan penurunan kuota menjadi 50 ribu unit.
Alasan di balik keputusan ini adalah pertimbangan hasil pada tahun sebelumnya, dimana kuota tahun 2023 sebesar 200 ribu unit, hanya terealisasi sebanyak 11.532 unit sejak aturan berlaku pada Maret 2023.
Artikel Terkait
Mitsubishi Fuso Perkuat Layanan 24 Jam dan Jaringan Bengkel untuk Efisiensi Armada
Penjualan Mobil Nasional Anjlok 25% pada Maret 2026, Libur Panjang Jadi Penyebab
DFSK Pamerkan Super Cab dengan Crane dan Gelora E Listrik di Giicomvec 2024
Jeep Indonesia Luncurkan Wrangler dan Gladiator Facelift 2026 di Hari 4x4