Listrik Tak Naik Awal 2026, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli Masyarakat

- Senin, 02 Februari 2026 | 09:30 WIB
Listrik Tak Naik Awal 2026, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2026 resmi diumumkan PLN. Mulai 2 Februari nanti, harganya tak berubah. Ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pemerintah bilang, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.

Seperti biasa, evaluasi tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan tiap tiga bulan. Acuannya adalah perubahan parameter ekonomi makro. Mulai dari kurs Rupiah, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, sampai harga batubara acuan (HBA). Kalau dilihat dari parameter-parameter itu, sebenarnya ada potensi kenaikan harga listrik. Tapi, ya itu tadi, pertimbangan utamanya adalah melindungi daya beli masyarakat.

Tri Winarno, yang menjabat Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan dasar kebijakan ini.

“Perhitungan formula memang menunjukkan potensi perubahan tarif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026). “Namun, demi menjaga daya beli, Pemerintah memutuskan tarif untuk Triwulan I 2026 tetap. Tidak berubah.”

Kata dia, keputusan ini mencakup 25 golongan pelanggan. Subsidi listrik juga tetap mengalir. Intinya, pemerintah ingin ekonomi stabil dan ada kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha di awal tahun.

Nah, selain soal harga yang tak naik, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan pasokan listrik nasional. Tri Winarno punya pesan khusus.

“Kami imbau masyarakat pakai listrik secara bijak. Ini bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi kita,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan. Peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasional juga harus dioptimalkan. Tujuannya jelas: memberikan pelayanan terbaik untuk semua pelanggan.

Lalu, berapa sih tarifnya? Berikut rincian untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi periode Januari-Maret 2026:

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.
  4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh.
  6. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh.
  7. B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
  8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
  9. I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.
  10. P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh.
  11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.
  12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar