Polisi Penjual Es Gabus Bebas dari Dugaan Pukul, Tapi Masih Kena Sanksi Komunikasi

- Senin, 02 Februari 2026 | 12:25 WIB
Polisi Penjual Es Gabus Bebas dari Dugaan Pukul, Tapi Masih Kena Sanksi Komunikasi

Gelombang perbincangan di media sosial soal dugaan penganiayaan oleh polisi terhadap seorang penjual es gabus, akhirnya mendapat titik terang. Polda Metro Jaya, Senin lalu, menyatakan bahwa Aiptu Ikhwan, sang Bhabinkamtibmas, tak terbukti melakukan pemukulan. Meski begitu, nasibnya tak berakhir begitu saja. Ada konsekuensi lain yang menunggu: pembinaan internal.

Kabar itu datang langsung dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan telah selesai dan hasilnya jelas.

“Kami sampaikan, dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan. Ini juga didukung keterangan Bapak Suderajat sendiri. Sudah berkali-kali ia menyampaikan bahwa dirinya tidak dipukul,” jelas Budi di kantornya.

Nah, di sisi lain, meski bebas dari tuntutan penganiayaan, sang anggota tetap dianggap perlu mendapat ‘pelajaran’. Fokusnya pada cara berkomunikasi. Rupanya, cara bicara yang kurang tepat jadi perhatian atasan.

“Tetap dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas, terutama terkait upaya komunikasi sosial. Makanya kami adakan pelatihan, bagaimana menyampaikan sesuatu dengan baik kepada masyarakat. Seperti pesan Kapolda: ‘Jangan sakiti hati masyarakat’,” tutur Budi menambahkan.

Semua ini berawal dari sebuah video yang sempat menggemparkan. Video itu memperlihatkan Aiptu Ikhwan bersama seorang anggota TNI sedang berhadapan dengan Suderajat, penjual es gabus di Kemayoran. Mereka menuduh pria itu menggunakan spons dalam jualannya tuduhan yang kemudian ambruk setelah uji forensik membuktikan sebaliknya.

Begitu video itu viral, Propam Polres Jakarta Pusat langsung turun tangan. Mereka menyelidiki keseluruhan penanganan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, proses internal berjalan meski rincian sanksi belum bisa dibeberkan.

“Propam sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik. Untuk tindak lanjut atau bentuk sanksinya, belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Roby pada akhir Januari lalu.

Sementara itu, nasib rekan sang polisi dari institusi lain sudah lebih jelas. Anggota TNI atau Babinsa yang terlibat dalam insiden itu dihukum dengan penahanan selama 21 hari.

Jadi, meski gelombang viralnya sudah reda, ceritanya meninggalkan bekas. Bagi polisi, bukan cuma soal benar atau salah secara hukum, tapi juga bagaimana menjaga etika dan rasa saat berbicara dengan warga.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar