Begitu video itu viral, Propam Polres Jakarta Pusat langsung turun tangan. Mereka menyelidiki keseluruhan penanganan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, proses internal berjalan meski rincian sanksi belum bisa dibeberkan.
Sementara itu, nasib rekan sang polisi dari institusi lain sudah lebih jelas. Anggota TNI atau Babinsa yang terlibat dalam insiden itu dihukum dengan penahanan selama 21 hari.
Jadi, meski gelombang viralnya sudah reda, ceritanya meninggalkan bekas. Bagi polisi, bukan cuma soal benar atau salah secara hukum, tapi juga bagaimana menjaga etika dan rasa saat berbicara dengan warga.
Artikel Terkait
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru