Pernyataan Melawan Sampai Titik Darah Terakhir Picu Tuntutan Pemberhentian Kapolri

- Senin, 02 Februari 2026 | 15:25 WIB
Pernyataan Melawan Sampai Titik Darah Terakhir Picu Tuntutan Pemberhentian Kapolri
Opini: Kapolri Listyo Sigit Harus Diperhentikan

Kapolri Listyo Sigit Harus Diperhentikan

Oleh Syafril Sjofyan

Pernyataan Kapolri Listyo Sigit di hadapan Komisi 3 DPR RI beberapa waktu lalu menyisakan pertanyaan besar. Apa yang dia lakukan itu bentuk subordinasi, atau malah pembangkangan? Dalam konteks ketatanegaraan kita, jawabannya cenderung ke arah yang kedua. Dan ini masalah serius.

Polri adalah alat negara. Posisi Kapolri sendiri tak lain adalah pembantu Presiden, yang merupakan kepala pemerintahan sesuai UUD 1945. Nah, dengan posisi seperti itu, Kapolri sama sekali tidak punya legitimasi untuk "menyerukan perlawanan" terhadap kebijakan sipil yang sah. Titik.

Kalimat tentang "melawan sampai titik darah terakhir" itu sendiri terdengar aneh. Bukan bahasa pejabat sipil di negara demokrasi, melainkan lebih cocok diucapkan di medan perang. Ada aroma militeristik yang kental di sana, dan secara doktrin, ini sudah mendekati pembangkangan terhadap supremasi sipil. Bisa dibilang, ini insubordinasi dalam bingkai tata negara meski belum tentu langsung bisa dipidanakan.

Lalu, apakah ini bisa disebut pemberontakan? Langsung menjawab iya mungkin terlalu jauh. Tapi lampu peringatannya sudah menyala kuning tua, hampir merah. Unsur makar dalam hukum pidana mensyaratkan niat dan perbuatan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Saat ini, syarat itu memang belum terpenuhi.

Namun begitu, bayangkan jika pernyataan keras itu kemudian diikuti perintah struktural di tubuh Polri. Atau jika terjadi mobilisasi. Atau, yang lebih ekstrem, jika ada penolakan nyata terhadap perintah Presiden. Situasinya akan berubah drastis. Dalam doktrin hukum, hasutan verbal dari pemimpin institusi bersenjata bisa dikategorikan sebagai "perbuatan persiapan". Jadi, meski belum pemberontakan, ini sudah berada di ambang yang berbahaya dan sama sekali tidak normal.

Di sisi lain, pelanggaran yang paling jelas justru ada di ranah etika konstitusional. Sering diabaikan, tapi ini fundamental. Prinsip supremasi sipil, netralitas Polri, ketaatan pada hierarki, dan larangan berpolitik praktis semuanya tercoreng oleh pernyataan itu.

Polri boleh saja memberi masukan profesional. Tapi mengancam? Menyerukan perlawanan? Mengerahkan loyalitas institusi untuk kepentingan tertentu? Itu melampaui batas. Ungkapan "darah terakhir" itu bukan lagi opini, melainkan sudah masuk wilayah agitasi yang menggunakan institusi sebagai alat.

Secara akademis, ini bisa disebut penyalahgunaan kewenangan jabatan. Pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi. Dan dalam situasi seperti inilah Presiden punya diskresi untuk mengambil tindakan tegas. Salah satunya, tentu saja, pemberhentian.

Intinya, pernyataan Kapolri itu melanggar banyak hal: supremasi sipil, netralitas, etika jabatan. Ini mencerminkan kecenderungan insubordinasi yang berbahaya bagi demokrasi kita. Meski unsur pidananya belum lengkap, bahayanya nyata.

Pada akhirnya, saya melihat ini sebagai insubordinasi serius. Bahasa yang dipilih Listyo Sigit tidak pantas, tidak demokratis, dan berisiko tinggi. Membiarkannya berarti menciptakan preseden buruk, di mana aparat bersenjata merasa bisa menantang otoritas sipil yang sah.

Bandung, 1 Februari 2026

") Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen Forum Tanah Air

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler